Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Berikut adalah
penjelasan seputar proses pembebanan fidusia dan bagaimana jaminan
fidusia dapat dihapuskan. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor
42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap
dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) adalah hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai
agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Terkait
dengan ketentuan di atas, maka berikut penjelasan mengenai proses
pembebanan fidusia serta hal-hal yang menyebabkan hapusnya jaminan
fidusia, dan berikut penjelasannya:
- Proses atau tahapan pembebanan fidusia adalah sebagai berikut:
- Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjian kredit;
- Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuat hari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokok fidusia, uraian objek fidusia, nilai penjaminan serta nilai objek jaminan fidusia;
- Proses ketiga, adalah pendaftaran AJF di kantor pendaftaran fidusia, yang kemudian akan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia;
- Adapun Jaminan fidusia hapus disebabkan hal-hal sebagai berikut:
- Karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
- Karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia;
- Karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Terkait penjelasan tersebut di atas dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang fidusia disebutkan pula, bahwa undang-undang ini menganut
larangan milik beding, yang berarti setiap janji yang memberikan
kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi
objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, adalah batal demi
hukum.
Pengacara Semarang
Emergency hours only
Emergency hours only
Call 081 232 030 300
sumber tanyahukum.com

No comments:
Post a Comment